10 Mar 2020
Penjaminan mutu pendidikan di Perguruan tinggi bertujuan untuk memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan. Secara umum, penjaminan mutu adalah proses penetapan dan pemenuhan standar pengelolaan secara konsisten dan berkelanjutan sehingga stakeholders memperoleh kepuasan. Standar dibutuhkan oleh perguruan tinggi sebagai acuan dasar dalam rangka mewujudkan visi dan menjalankan misinya. Acuan dasar tersebut antara lain meliputi kriteria dan kriteria minimal dari berbagai aspek yang terkait dengan penyelenggaraan pendidikan tinggi. Selain itu standar juga dimaksudkan memacu perguruan tinggi agar dapat meningkatkan kinerjanya dalam memberikan pelayanan yang bermutu dan sebagai perangkat untuk mendorong terwujudnya transparansi dan akuntabilitas publik dan penyelenggaraan tugas pokoknya.
Salah satu kegiatan penjaminan mutu pendidikan tinggi yang perlu dilaksnakan di Perguruan tinggi adalah kegiatan Audit Mutu Internal (AMI). Kegiatan AMI merupakan salah satu kegiatan untuk melakukan evaluasi yang merupakan salah satu siklus dalam penjaminan mutu internal. Oleh sebab itu perlu perlu dilakukan pelatihan audit mutu internal, sehingga diperoleh bekal pengetahuan dan keterampilan auditor internal dalam melaksnakan AMI.
Berangkat dari hal tersebut, pada Selasa Kliwon, 10 Maret 2020 bertempat di Auditorium Jurusan Kebidanan Poltekkes Kemenkes Yogyakarta, POLKESYO menyelenggarakan Pelatihan Audit Mutu Internal (Ami) Dalam Rangka Implementasi SPMI dengan Siklus PPEPP Untuk Menyongsong Akreditasi Prodi Versi 4.0. Kegiatan dilaksanakan selama 2 hari, dari 10 s.d. 11 Maret 2020. Peserta kegiatan terdiri dari 54 peserta internal dan 18 peserta ekternal (Stikes Serulingmas Cilacap, STIKES Al Irsyad Al Islamiyyah Cilacap, Keperawatan Akper YKY, Akbid Mulia Madani, Akper Karya Bhakti, Poltekkes Kemenkes Tasikmalaya, Ners/STIKES WIRA HUSADA, Poltekkes Kemenkes Banjarmasin). Tujuan dari pelatihan ini, setelah Pelatihan diharapkan Peserta akan Memiliki Kualifikasi Sebagai Auditor Ami di Perguruan Tinggi Setempat.